Posted by : materi Friday, November 13, 2015

       Selamat datang di blog saya kali ini sya akan menjelaskan tentang
sanksi dan hukuman bagi para pezina .

Sanksi dan hukuman bagi para pezina.

1.Pezina Muhsan yaitu pezina yang sudah baligh,berakal,merdeka,sudah pernah berhubungan sexs dengan jalan yang sah (nikah ) .Hukumanya di lontar dengan batu sampai mati.

2.Pezina Ghoiruh Muhsan yaitu pezina gadis dan perjaka .Hukumanya di dera 100 kali dan di asingkan keluar daerah selama 1 tahun.

Sanksi menuduh berbuat zina.
   Termasuk dosa besar ,akan mendapatkan dera ,jika orang yang menuduh orang yang merdeka akan di dera 80 kali, sedangkan jika yang menuduh budak maka akan di dira sebanyak 40 kali.

Syarat-syarat tuduhan

1.Orang yang menuduh sudah baligh,berakal,dan bukan ibu,bapak,nenek,kakek dari yang di tuduh.
2.Orang yang di tuduh orang islam,sudah baligh,berakal,merdeka,dan terpelihara.


    Terimakasih telah mengunjungi blog saya..

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © materi - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -